Cara Mengurus E-Paspor di Surabaya - Tahun 2016 ini paspor saya habis masa berlakunya, masih rencana mengurus perpanjangannya saya sudah dibuat bingung dengan pemilihan jenis paspor yang akan saya pilih. Jenis paspor ada dua yaitu paspor biasa dan E-paspor. Kedua paspor tersebut fungsinya sama yaitu untuk identitas kita sebagai warga negara Indonesia di luar negeri. Yang membedakan adalah E-paspor menggunakan chip digital dengan berbagai keistimewaannya.

E-paspor perawatannya lebih istimewa karena tidak boleh dilipat, terkena air dan terkena panas yang berlebihan, untuk menjaga chip tidak rusak. Bahkan salah satu pembaca saya sempat curhat kalau E-paspor itu gampang rusak, dan dia dibuat repot ketika jalan-jalan di Eropa, paspor tersebut chipsnya rusak. Akhirnya setiap negara Schengen yang dia datangi, dia harus diinterogasi diruang khusus karena dikira paspor ilegal. Duh, makin mengkeret kan saya jadinya tentang E-paspor.


Ini yang membuat saya makin galau tentang E-paspor
Lama memutuskan untuk memperpanjang jenis paspor yang saya pilih, akhirnya saya balik lagi pada pilihan saya yaitu E-paspor. Alasan saya karena ada bebas visa Jepang selama tiga tahun dan kemudahan mengurus visa Taiwan dengan online. Setidaknya dua negara tersebut adalah target traveling saya selanjutnya.

Sudah siap membuka website imigrasi online, ternyata mulai tahun 2015 akhir E-paspor tidak bisa didaftarkan secara online, harus datang langsung ke Imigrasi. Duh, makin nanar dan malas mengingat antrian imigrasi. Iseng saya menelepon travel agent untuk mempertanyakan biaya pembuatan E-paspor dan biayanya adalah Rp 1.400.000,- Gilak, padahal normalnya kalau mengurus sendiri adalah Rp. 655.000,-

Akhirnya saya mengurus sendiri Ke Kantor Imigrasi Klas I Surabaya yang di Waru, khusus di Maspion Square (Giant Pondok Chandra) pelayanan menggunakan E-paspor tidak dilayani. Karena E-paspor ini masih istimewa jadi pengurusan E-Paspor hanya ada di Jakarta, Batam dan Surabaya saja.

Saya datang pagi tepat pukul 07.00. Jam segitu antrian imigrasi sudah lumayan banyak. Bahkan saya penasaran yang mendapat urutan nomor satu itu datang jam berapa? Katanya sih sebelum sholat shubuh dia sudah datang, dan sholat shubuhnya di Imigrasi situ hihihi niat banget ini orang.

Mengurus paspor tahun 2016 ini, jelas berbeda dengan 5 tahun lalu saya mengurus paspor. Sekarang lebih tertib dan rapi. Ketika datang sebelum kantor imigrasi dibuka, kami sudah antri berdiri dengan konsep letter "U". Akan ada Satpam yang sedikit memberikan pengarahan sebelum kita masuk kedalam ruangan imigrasi untuk mengambil nomor antrian.

Antrian di Imigrasi Waru pada pukul 07.00, sebelah kiri adalah antrian awal dan sebelah kanan adalah antrian terakhir


Urutan proses mengurus E-paspor di Surabaya, adalah sebagai berikut
  • Mengurus paspor dimulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 10.00 pagi. Jadi meskipun kita datang pukul 09.50 pun tetap dilayani. Jadi saya rasa tidak perlu datang terlalu pagi, jam 07.00 seperti saya kelihatannya sudah normal, dan mendapat nomor sekitar diatas 60-an. 
  • Tidak boleh diantrikan, meskipun suami istri. Jadi saya memperhatikan orang yang antri didepan saya, istrinya pulang dulu dan nanti akan kembali lagi ke imigrasi. Nah, maksud suaminya, karena sama-sama suami istri ketika mengambil nomor antrian sang suami niatnya mengambil nomor istrinya ternyata tidak boleh. Jadi sang istri-pun antri lagi entah nomor berapa. 
  •  Semua formulir, dan map adalah gratis, dan diberikan sewaktu pintu masuk imigrasi dibuka. Nantinya disini akan ada pengecekan kelengkapan syarat pembuatan paspor dan beserta foto copy-nya yang harus A-4 (wajib). 
  • Syarat permohonan paspor adalah :
  1.  kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
  2.  kartu keluarga; akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis . Untuk poin nomor tiga ini adalah atau jadi pilih salah satu saja. 
  3. Bagi mahasiswa menyertakan KTM, tidak perlu surat keterangan mahasiswa
  4.  Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 

Saya membawa KTP, ijazah SD (ijazah SD ada nama ayah saya sebagai pengganti akta kelahiran), Kartu Keluarga dan Paspor Lama saya. 

Semuanya harus di foto copy A4 dan paspor lama pun di Foto Copy bagian depan dan belakang yang ada data diri. Oia, satu lagi yang harus diperhatikan dan kebanyakan yang dilihat pertama kali oleh petugas imigrasi adalah Kartu Keluarga yang tidak ditanda tangani oleh Kepala Keluarga

Dan saya hampir disuruh pulang karena hal tersebut, karena Kartu Keluarga saya tidak ada tanda tangan suami dan sudah di laminating. Argggh stresskan. Saya lolos mendapatkan nomor antrian karena di Foto Copy Kartu Keluarga yang saya bawa ada tanda tangan suami. 
    Suasana di dalam kantor imigrasi
  • Setelah mendapat nomor urutan 65, saya mengisi formulir dan mengisi nama di map yang di bagikan. Untuk yang memperpanjang tidak perlu memakai materai, sedangkan paspor baru wajib melampirkan materai. 
 
  • Saya kemudian dipanggil untuk wawancara sekitar pukul 10.30. Semua data saya lengkap, foto copy dan berkas asli pun saya bawa. 
TAPI, lagi-lagi saya dipermasalahkan karena Kartu Keluarga saya tidak ada tanda tangan suami. Lagi-lagi saya disuruh pulang dan kembali dengan membawa tanda tangani suami, duh... 

Mungkin karena tidak tega dengan ekspresi saya yang terlihat sedih, petugas imigrasi bilang ke saya "Beli bolpoin sana gih ke Koperasi dan tanda tangi Kartu Keluarganya." Sampai di Koperasi saya bingung maksud perkataan petugas tadi, bahkan kertas Kartu Keluarga sudah saya gunting pinggirnya agar laminatingnya lepas tetap untuk saya tanda tangani, tetap tidak bisa karena sudah lengket. 

Di tengah kegalauan hati, ada seseorang menyarankan saya untuk membeli saja bolpoint yang sejenis boardmarker, nah lalu saya tanda tangani diatas kertas plastik laminating tadi hahahaha berhasil, untung hafal tanda tangan suami. 

  • Selesai masalah Kartu Keluarga yang membuat saya panas dingin karena disuruh pulang, saya balik lagi ke petugas imigrasi tadi. File lengkap, didata dan foto akhirnya beres.
  •  Pembayaran baru bisa dilakukan diatas jam 14.00 di Bank BNI manapun dengan membawa kertas bukti dari imigrasi. Jam 12.00 pun akhirnya semua urusan di Imigrasi selesai.
Karena saya malas membayar di Loket BNI karena antrian yang panjang, saya menunda pembayaran tersebut menjadi dua hari kemudian. Batas pembayarannya memang adalah 7 hari dari kedatangan kita. Namun, saya menyesalinya karena menunda pembayarannya sama halnya menunda paspor untuk segera selesai. Jadi proses cetak paspor akan dilaksanakan jika kita sudah membayarnya, bukan dihitung dari kedatangan kita.

Proses pembuatan E-paspor adalah 5 hari kerja, sedangkan paspor biasa lebih cepat yaitu 4 hari kerja. Saya selalu memantau perkembangan E-paspor saya di website imigrasi dengan memasukkan nomor permohonan di "Status Permohonan Personal" dan kemudian di klik Lanjut. Tahapannya adalah Proses Cetak, Uji Paspor dan Serahkan Paspor. Pengambilan paspor dilayani sampai pukul 16.00, setelah mengambil paspor, wajib di foto copy dan membeli sampul Rp. 5.000,- Foto copy tersebut diserahkan lagi ke petugas pengambilan paspor.

Cara Mengurus E-paspor di Surabaya itu mudah sekali, asal dengan membawa data yang lengkap. Belajar dari kesalahan saya, jangan lupa Kartu Keluarga wajib di tanda tangani Kepala Keluarga dan Datang pukul 07.00 pagi sudah cukup, tidak perlu terlalu lagi karena akan capek antri dengan berdiri didepan pintu masuk kantor Imigrasi. Jangan lupa memakai baju berkerah, tidak memakai rok mini diatas lutut dan sandal jepit.

NOTE :
Terima kasih atas respon pembaca yang memberikan feedback terkait pembuatan e-paspor, saya jadi bisa memberikan informasi terupdate kepada pembaca lainnya. Berikut informasi terbaru yang saya kumpulkan terkait e-paspor:


  1. Untuk mahasiswa tidak perlu memakai surat keterangan mahasiswa dari kampus, cukup melampirkan KTM.
  2. Info pembaca Ifani PR: jika ingin mengganti paspor biasa ke e paspor meskipun masa berlakunya belum habis bisa diganti e paspor, asalkan paspor tersebut sudah dipakai mengunjungi Negara minimal satu kali dan melampirkan alasan penggantian e-paspor.
  3. Pembayaran paspor bisa dilakukan di ATM BNI jadi tidak harus mengunjungi ke bank BNI.
  4. Lama pembuatan paspor dihitung dari tanggal pembayaran paspor, bukan dari tanggal pembuatan paspor. Jika tidak segera dibayar maka paspor tidak akan segera diproses.
  5. Pengalaman pribadi saya pembuatan e-paspor adalah 5 hari hari kerja, kalo dihitung dengan libur sabtu-minggu jadi 7 hari. 
Terima Kasih, jangan lupa budayakan membaca hingga akhir artikel....



Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
Saat ini Imigrasi Waru telah pindah per 17 Juli 2017 di dekat bandara Juanda
Jalan Raya Juanda Km.3-4, Sedati-Sidoarjo,
Telp:
(031) 8690534; Faks.(031)-8531926,
Open :
07.30 - 16.00
Biaya Pembuatan Paspor :
E-paspor Rp 655.000,-
Biaya Parkir :
Rp. 10.000,-
Biaya Sampul Paspor
Rp. 5.000,-