Mengurus Paspor Hilang di Imigrasi Tanjung Perak Surabaya - Dulu paspor saya pernah hilang di tahun 2011, masih ingat betapa repotnya mengrus paspor hilang tersebut membuat saya kini selalu menyimpannya dengan rapi. Pokoknya amit-amit deh jangan sampai hilang lagi.




Apesnya adek saya yang cowok juga kehilangan paspor dan mengurusnya bulan Januari 2017 kemarin. Saya yang mempunyai pengalaman pribadi mengurus paspor hilang di Waru, kemudian menyarankan adek saya untuk prosesnya seperti ini : 
  •  Antri seperti membuat paspor dengan berangkat pagi dan membawa dokumen 
  •  Menuju loket sesuai antrian dan memberitahukan maksud tujuan ke petugas 
  • Wawancara di wasdakim dan mendapat surat rekomendasi ke wasdakim untuk ke Kantor HAM 
  • Ke Kantor HAm dan mendapat surat balasan 
  • Ke Kantor Wasdakim lagi untuk memberikan surat dari Kantor HAM
  • Foto dan wawancara 
  • Membayar paspor di BNI 
  • Mengambil Paspor 

Jika saya dulu mengurusnya di Imigrasi Waru, adek saya mengurusnya di Tanjung Perak. Alasannya sih karena dulu dia membuatnya juga di Tanjung Perak. Saya sendiri juga belum tahu pasti jika kehilangan harus mengurus di paspor pembuatannya dulu atau bisa di imigrasi mana saja. Mengingat sistem imigrasi yang online kan…


Suasana di Imigrasi Tanjung Perak

Atas saran saya, dengan pedenya adek saya berangkat shubuh dari rumah. Antri ke Imigrasi untuk mendapatkan nomor panggilan dan kemudian dipanggil sekitar jam 10 pagi. Ternyata mengurus paspor hilang kini sudah berubah tidak seperti yang dulu. Apes banget itu anak, sudah ngantri pagi-pagi dan saya kena omelan karena informasi dari saya kurang update.

Jadi untuk mengurus paspor hilang kini tak seribet dulu loh, yaitu : 
  • Langsung menuju bagian wasdakim di Imigrasi dengan membawa surat kehilangan paspor dari kepolisian.
  • Mengutarakan permasalahan kita dan kemudian di buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Untuk alasan kehilangan sih harus yang wajar ya, jika karena keteledoran misalnya dengan mengatakan lupa meletakkannya, atau hilang di rumah, mungkin hasil BAP tidak akan disetujui. 
  • Hasil BAP langsung dibuatkan pada hari itu juga. 
  • Lalu kita diminta kembali seminggu setelah pembuatan BAP, tanggalnya sudah ditentukan di lembar BAP. 
  • Seminggu kemudian, ambil map hasil BAP lalu langsung antri foto. Jamnya sekitar 09.00 – 11.00 nggak perlu datang terlalu pagi. 
  • Antri fotonya yang dibagian loket 2 (khusus yang imigrasi Perak, Surabaya). Loket ini khusus untuk Lansia dan keperluan khusus. 
  • Setelahnya bayar di BNI, boleh di Bank langsung, e-banking atau ATM 
  • 3 hari kemudian jadilah paspor tersebut. Untuk biaya dendanya adalah Rp. 300.000,- sedangkan biaya paspornya Rp. 355.000,- 
Total keseluruhan Rp. 655.000,- Sempat juga adek saya yang manja ini nggak mau repot ngurus sendiri dan menelepon travel agent, biayanya sekitar Rp. 2.500.000,- Mahal banget ya selisihnya, jadi mending ngurus sendiri.

Sebenarnya adek saya pengen ganti sekalian ke e-paspor karena dia ada rencana ke Jepang, sayangnya untuk imigrasi Tanjung Perak tidak menerima pembuatan E-paspor. Untuk pembuatan E-paspor harus di Imigrasi Waru, akhirnya mau nggak mau dia memilih paspor biasa. Untuk ganti di E-paspor meskipun masa berlakunya belum habis tetap bisa di Imigrasi Waru, asal paspor tersebut sudah pernah dipakai minimal satu kali untuk mengunjungi suatu Negara. Nggak perlu nunggu masa berlakunya habis.

Mengurus paspor hilang kini memang tak seribet dulu pada tahun 2011, tapi kalo ngurusnya mudah jangan gampangin meletakkan paspor. Bagaimanapun juga paspor adalah dokumen penting yang dibutuhkan ketika di Luar Negeri. Yuk simpan paspor kita dan selalu mengurus paspor tanpa perantara…


Kantor Imigrasi Tanjung Perak
Jl. Darmo Indah Raya No.21,
Tandes - Surabaya

Jam Buka: 
Senin - Jum'at
06.00 - 17.00

Sabtu
08.00 - 11.00

Telepon :
(031) 7315570